24 C
id

Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Purwodadi


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, bersama jajaran dan Bhayangkari, menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, yang terdampak bencana pergeseran tanah.

Sebanyak 176 warga dari 53 kepala keluarga di camp pengungsian SDN Cowek II, menerima bantuan berupa sembako dan perlengkapan kebutuhan dasar, seperti mie instan, beras, telur, selimut, dan handuk 

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pengungsi yang hingga kini masih bertahan di tempat pengungsian.

"Bantuan kami salurkan pasca kejadian Jumat (31/1/25) yang lalu dan semoga bantuan tersebut bisa sedikit meringankan beban mereka," ujar AKBP Jazuli Dani Irawan, Minggu (02/02/25).

Selain menyerahkan bantuan, Kapolres Pasuruan beserta rombongan juga meninjau langsung lokasi terdampak bencana untuk melihat kondisi warga dan lingkungan yang terkena pergeseran tanah.

Mantan Kapolres Pamekasan itu mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan serta kebutuhan dasar para pengungsi tetap terpenuhi.

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar masyarakat yang terdampak bisa segera mendapatkan solusi terbaik," terang AKBP Dani.

Kegiatan penyerahan bansos ini turut dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Widia Dani Irawan, serta jajaran pejabat utama Polres Pasuruan dan Forkopimcam Purwodadi.

Masyarakat setempat menyambut baik kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. 

Mereka berharap dukungan ini dapat terus berlanjut hingga kondisi kembali normal. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita