24 C
id

Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Purwodadi


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, bersama jajaran dan Bhayangkari, menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, yang terdampak bencana pergeseran tanah.

Sebanyak 176 warga dari 53 kepala keluarga di camp pengungsian SDN Cowek II, menerima bantuan berupa sembako dan perlengkapan kebutuhan dasar, seperti mie instan, beras, telur, selimut, dan handuk 

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pengungsi yang hingga kini masih bertahan di tempat pengungsian.

"Bantuan kami salurkan pasca kejadian Jumat (31/1/25) yang lalu dan semoga bantuan tersebut bisa sedikit meringankan beban mereka," ujar AKBP Jazuli Dani Irawan, Minggu (02/02/25).

Selain menyerahkan bantuan, Kapolres Pasuruan beserta rombongan juga meninjau langsung lokasi terdampak bencana untuk melihat kondisi warga dan lingkungan yang terkena pergeseran tanah.

Mantan Kapolres Pamekasan itu mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan serta kebutuhan dasar para pengungsi tetap terpenuhi.

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar masyarakat yang terdampak bisa segera mendapatkan solusi terbaik," terang AKBP Dani.

Kegiatan penyerahan bansos ini turut dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Widia Dani Irawan, serta jajaran pejabat utama Polres Pasuruan dan Forkopimcam Purwodadi.

Masyarakat setempat menyambut baik kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. 

Mereka berharap dukungan ini dapat terus berlanjut hingga kondisi kembali normal. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung