24 C
id

Polres Situbondo Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir


SITUBONDO || jatim.suarana.com - Anggota Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek jajaran dikerahkan ke wilayah terdampak banjir. 

Puluhan anggota membantu penanganan pascabanjir berkolaborasi dengan TNI, BPBD, Tim Tagana dan relawan setempat.

Para personel Polres Situbondo Polda Jatim tersebut bahu-membahu bersama warga terdampak membersihkan sisa-sisa material yang sempat terseret banjir.

"Sejak tadi malam personel turun ke lokasi terdampak banjir di Mlandingan," jelas Kasihumas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno, Rabu (5/2/2025).

Mereka turun ke lokasi untuk membantu penanganan banjir yang terjadi tadi malam di jalur Pantura Mlandingan.

"Termasuk mengatur lalu lintas di jalur Pantura yang sempat macet total dampak banjir tersebut," paparnya.

Sementara anggota lainnya, lanjut AKP Sutrisno, dibagi di sejumlah titik untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan penanganan. 

Di antaranya mengevakuasi warga yang berada di lokasi banjir yang ketinggian airnya tinggi.

"Sampai saat ini anggota masih ada di lokasi membantu pembersihan rumah terdampak," ujarnya.

Dia memaparkan, saat ini pihaknya terus siaga monitor menunggu perkembangan dan situasi lebih lanjut.

"Kami sewaktu-waktu akan meluncur membantu penanganan jika memang sangat dibutuhkan di lokasi terdampak," tandas Iptu Achmad Sutrisno.

Untuk diketahui, sejumlah titik di Kecamatan Mlandingan dan Bungatan, Situbondo, banjir hingga setinggi dada orang dewasa pada Senin (4/2/2025) malam.

Air tersebut disebabkan sejumlah sungai di sekitar lokasi tak mampi menampung luapan air dari kawasan atas.

Bahkan, air juga menggenangi jalur Pantura Mlandingan hingga menyebabkan macet total. 

Sebagian kendaraan jurusan Banyuwangi-Surabaya akhirnya dialihkan lewat Bondowoso. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita