24 C
id

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pelanggar Didominasi Terobos Lampu Merah


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Pada Rabu (13/2/2025), tercatat 95 pelanggar lalu lintas ditilang. Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah melanggar lampu merah sebanyak 37 pelanggar, melawan arus tercatat 33 pengendara, dan tidak menggunakan helm terdapat 25 pelanggar. 

"Mari bersama-sama patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Gunakan helm, taati rambu lalu lintas, dan selalu utamakan keselamatan di jalan," himbau Kanit Regident Iptu Dodik Eko Susanto saat ditemui di sela-sela operasi.

Iptu Dodik menjelaskan, Operasi Keselamatan Semeru 2025  berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.  
Operasi ini diharapkan dapat  meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekankan angka fatalitas kecelakaan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. 

 "Kami  berharap,  masyarakat  semakin sadar  akan pentingnya  tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan," pungkas Dodik.

Dodik menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi selama berlangsung
"Selain melakukan penindaka. Kami juga menghimbau kepada para pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas," tegas Iptu Dodik.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 menyasar  berbagai  pelanggaran  prioritas, antara lain:

 * Berboncengan lebih dari satu orang
 * Melebihi batas kecepatan
 * Pengendara di bawah umur
 * Tidak menggunakan helm SNI
 * Pengemudi R4 tidak menggunakan sabuk pengaman
 * Menggunakan HP saat berkendara
 * Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
 * Melawan arus
 * Knalpot brong
 * Menerobos lampu merah

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita