24 C
id

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa


JATENG  || jatim.suarana.com - Ditpoludara Baharkam Polri mulai menyiagakan Ambulans Udara guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa mudik Lebaran 2025. Ambulans Udara tersebut mulai disiagakan di KM 29 Tol Kalikangkung.

“Kami optimis adanya ambulans udara ini bisa mendukung kelancaran kegiatan operasi ketupat 2025, mudik aman keluarga nyaman," ujar Kasubsatgas Poludara, Kombes Pol. Agus Herli Sudiawan, S.E., M.M., Selasa (25/3/25).

Ia menjelaskan, dalam dua Ambulans Udara yang disiagakan, terdapat sembilan personel dari Dokkes dan tim Poludara di dalamnya. Mereka terdiri dari dua tenaga medis, dua tim SAR, dan lima crew heli.

Ambulans Udara ini, ujarnya, akan disiagakan di jalur mudik hingga 8 April 2025. Jika nantinya terjadi kecelakaan maupun peristiwa mendesak yang mengharuskan adanya pertolongan kepada korban, maka Ambulans Udara mampu membawa 1 pasien dan 1 paramedis.

“Adapun Titik lokasi sasaran evakuasi Ambulans udara, yaitu 8 rumah sakit di Jawa Tengah, 9 rumah sakit di Jabodetabek yang memiliki helipad, dan 9 RSUD terdekat di jalur Pantura,” jelasnya.

Untuk kelengkapan Ambulans Udara terdiri dari 1 Ventilator; 3 Tabung O²; Monitor dan Devibrilator; Syring pump; infus pump; suction pump; stretcher portable; dna Oksigen Portable.

Penggunaan heli Ambulance bila terjadi situasi yang dibutuhkan bisa melalui Kaposko Gerbang tol Kalikangkung Kompol Aspauri  dengan nomor 081326862110. Selain itu, Ambulance Udara di KM 29 dapat digunakan dengan menghubungi AKP Sandy Titah Nugraha dengan nomor. 082223222012.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita