24 C
id

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah


JAKARTA
|| jatim.suarana.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dan Polri menggelar acara pembagian bantuan sosial (bansos). Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Ramadhan 2025.

Adapun kegiatan ini dilakukan BEM PTNU seluruh Indonesia bersama Polri di beberapa titik wilayah, seperti di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kaltim, Kalsel, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan beberapa wilayah lainnya.

Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara Achmad Baha'ur Rifqi mengatakan bahwa bansos tersebut adalah bentuk hadirnya mahasiswa dan Polri di masyarakat.

"Tentu kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM PTNU se-Nusantara bersama Polri adalah sebagai bentuk hadirnya kami di dalam masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut, hal ini juga sebagai bentuk implementasi tri dharma perguruan tinggi," Presidium Nasional BEM PTNU, Minggu (2/3/2025). 

Lebih lanjut Presidium Nasional BEM PTNU juga berharap bansos tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Setidaknya bansos itu bisa meringankan beban masyarakat.

"Ya semoga dengan bantuan berbentuk sembako tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia, paling tidak bisa meringankan beban mereka dalam menghadapi bulan yang penuh berkah ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polri menggelar kegiatan bansos dengan aliansi BEM PTNU se-Nusantara, Aliansi BEM dan OKP lain dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Pelaksanaan kegiatan baksos Polri Presisi ini digelar bersinergi dengan elemen mahasiswa.

Simbolis pemberian bantuan digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) siang. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut hadir dalam gelaran baksos tersebut.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita