24 C
id

Berbagi di Bulan Suci: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Takjil untuk Masyarakat Surabaya


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengadakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat di Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) di Jalan Kalimas Baru, Surabaya, dengan tujuan membantu para pengendara dan pejalan kaki yang sedang dalam perjalanan agar dapat menikmati hidangan berbuka puasa tepat waktu.  

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo, kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Satreskrim. Mereka tampak antusias membagikan 150 paket takjil kepada pengendara motor dan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi.  

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah. Kami berharap takjil yang dibagikan dapat meringankan beban mereka yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan hidangan untuk berbuka puasa.  

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat sekitar. Banyak pengendara dan pejalan kaki yang mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.  


Seorang pengendara motor, Dodik (40), mengungkapkan, “Saya sangat terbantu dengan adanya pembagian takjil ini. Saat sedang dalam perjalanan pulang kerja, takjil ini sangat berarti untuk saya dan keluarga.” katanya.

Pembagian takjil ini tidak hanya sekadar aksi sosial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Ramadan yang mengajarkan kepedulian dan kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap dapat menginspirasi masyarakat untuk saling berbagi dan peduli terhadap sesama.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita