24 C
id

Kapolda Jatim Cek Posyan di Rest Area Tol Ngawi, Pastikan Mudik Aman Keluarga Nyaman


NGAWI || jatim.suarana.com - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si bersama Pejabat Utama Polda Jatim melakukan pengecekan Pos Pelayanan (Posyan) di Rest Area Ngawi Tol KM 575 A dan pos pengamanan alun-alun Ngawi.

Rombongan Kapolda Jatim itu memantau arus lalu lintas dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2025, menjelang Idul Fitri 1446 H.

Dalam kunjungannya, rombongan dari Polda Jatim didampingi Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bersama Forpimda Kabupaten Ngawi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang mengatakan, hasil pantauannya secara umum semua berjalan dengan baik.

Menurutnya, arus lalu lintas yang melintas di Ngawi masih terpantau lancar.

“Petugas juga sudah siap, fasilitas cukup, dan pelayanan juga sudah lumayan baik,tadi saya juga sudah ngobrol sama pemudik yang sedang istirahat di sini,” ujar Irjen Pol Nanang di pos area KM 575 A Ngawi, Selasa (25/3/2025). 

Ia mengungkapkan saat ini jajaran kepolisian terus memantau kesiapan dan kesigapan pos - pos pengamanan dan pelayanan yang ada.

“Termasuk konsentrasi kegiatan pengamanan arus mudik dan balik yang berlangsung nantinya,” tambah Irjen Nanang.

Semua itu kata Kapolda Jatim dimaksudkan, agar pemudik merasa aman, keluarga nyaman, sehingga saat mudik dan balik pada lebaran tahun 2025 kali ini, berkesan.

Kapolda Jatim terus memberikan semangat kepada petugas yang berjaga di pos, untuk selalu menjaga kesehatannya agar maksimal dalam melayani masyarakat.

"Pastikan kesigapan personel serta fasilitas sarana prasarana yang ada di Posyan, sehingga Polri dapat memberikan pelayanan terbaiknya untuk Masyarakat, agar pemudik merasa aman keluarga nyaman," pungkasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita