24 C
id

Kapolri: 164.298 Personel Akan Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran


SURABAYA || jatim.suarana.com - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa 164 ribu personel akan melakukan pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 Hijriah. Ratusan ribu personel itu resmi digelar mulai hari ini melalui apel pasukan Operasi Ketupat 2025.

“Operasi ini melibatkan 164.298 personel gabungan yang akan menempati 2.835 pos yang terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, serta 309 pos terpadu sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang sedang melakukan pekerjaan,” ungkap Kapolri digelar mulai Surabaya, Kamis (20/3/25).

Ratusan ribu personel itu terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BMKG, Kementerian Perhubungan, Pramuka, dan beberapa stakeholder. Para personel itu akan mengamankan 126.736 obyek pengamanan berupa masjid, lokasi Salat Idulfitri, obyek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara. 

Polri, ujarnya, juga menyiagakan layanan hotline untuk pengaduan arus mudik. Jenderal Sigit berharap pelayanan mudik 2025 semakin baik.

"Saluran hotline 110 sehingga masyarakat yang ingin mengadukan hal-hal terkait masalah pelayanan mudik bisa dihubungi. Nanti petugas 24 jam memberikan pelayanan sehingga kita harapkan pelayanan mudik 2025 ini bisa semakin baik," jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, puncak arus mudik 2025 sendiri diprediksi terjadi 28 Maret dan arus balik mudik diprediksi terjadi 5 April.

"Prediksi puncak arus mudik akan terjadi kemungkinan di antara tanggal 28 sampai 30 Maret dan puncak arus balik kemungkinan antara tanggal 5 dan 7 April 2025," ujar Kapolri.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita