24 C
id

Momen Kebersamaan: Polsek Krembangan Gelar Buka Bersama Tahanan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjungperak – Suasana berbeda terasa di Ruang Tahanan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Sabtu (22/3/2025). Dalam semangat kebersamaan dan nilai-nilai Ramadan, jajaran kepolisian berbagi momen berbuka puasa bersama para tahanan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 18.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, didampingi Kasattahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Guruh Prabowo, serta Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Boy. Selain itu, sejumlah personel Tahti dan anggota Polsek Krembangan juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, para tahanan diberikan kesempatan untuk menikmati santapan berbuka puasa yang telah disediakan. Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi jajaran kepolisian untuk memberikan motivasi dan dukungan moral kepada para tahanan.

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, menyampaikan bahwa bulan suci Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat kebersamaan dan memberikan semangat baru kepada para tahanan.

"Kami ingin menunjukkan bahwa Ramadan adalah bulan penuh berkah dan kesempatan untuk introspeksi diri. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kami agar para tahanan tetap memiliki harapan untuk berubah menjadi lebih baik," kata Kompol Sudaryanto, pada Senin (24/03).

Kasattahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Guruh Prabowo, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif di dalam tahanan serta membangun komunikasi yang lebih humanis antara polisi dan para tahanan.

Sepanjang acara, situasi di ruang tahanan tetap aman dan terkendali. Personel kepolisian memastikan kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh rasa kekeluargaan.

Kegiatan buka puasa bersama ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi para tahanan agar dapat menjalani hari-hari mendatang dengan lebih baik.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung