24 C
id

Polda Jatim Siapkan 15.231 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran


SURABAYA  || jatim.suarana.com - Polda Jawa Timur telah menyiapkan 15.231 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Semeru yang digelar oleh Polda Jawa Timur dari tanggal 23 Maret hingga 8 April 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah menyiapkan 149 pos pengamanan, 41 pos pelayanan, dan 13 pos terpadu di berbagai titik strategis. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan arus mudik berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 27-28 Maret 2025, sementara arus balik diperkirakan terjadi pada 5-7 April 2025," ujar Kombes Pol Komarudin, pada Minggu (23/3/2025).

Polda Jatim juga telah mengembangkan aplikasi Mahameru Quick Response untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time. 

Aplikasi ini terhubung dengan 1.361 kamera pemantau, terdiri dari 84 titik di jalan tol dan 1.277 titik di jalan arteri.

Selain itu, Polda Jatim juga telah menyiapkan lima buffer zone untuk mengantisipasi kendaraan berat bersumbu tiga ke atas yang terkena aturan pembatasan operasional. 

Kombes Pol Komarudin mengingatkan pemudik untuk memastikan kondisi fisik tetap prima serta kendaraan dalam keadaan layak jalan.

"Dengan berbagai persiapan ini, diharapkan arus mudik di Jawa Timur dapat berjalan dengan lancar dan minim hambatan," jelasnya.

Dirlantas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk memilih angkutan umum yang sudah melalui uji KIR agar perjalanan tetap aman. 

Selain itu, Polda Jatim juga akan terus memperbarui informasi rekayasa lalu lintas dan kondisi jalan melalui media sosial setiap jam.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita