24 C
id

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 19,47 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Rumahnya


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam pengerebekan yang digelar pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wib, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar sabu, LH (34), di rumahnya di kawasan DK Jawu Kidul Pakal, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad  Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menegaskan dalam penggerebekan itu, anggota kami menyita 19,47 gram sabu yang sudah dikemas dalam 16 poket siap edar. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama MJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun saat ini tengah memburu (MJ) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tutur Iptu Suroto, pada Kamis (20/03/2025).

Iptu Suroto, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredarannya," ungkap Iptu Suroto.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukung kami dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar," imbau Iptu Suroto.

Dengan komitmen yang kuat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika. Masyarakat pun berharap agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita