24 C
id

Polres Ponorogo Siapkan Posyan Fasilitas Lengkap dari Pijat Hingga Bengkel Gratis Bagi Pemudik


PONOROGO || jatim.suarana.com - Menyambut momen mudik Lebaran, Polres Ponorogo Polda Jatim bersama instansi terkait menyiapkan berbagai fasilitas demi kenyamanan para pemudik dalam Operasi Ketupat Semeru 2025. 

Dengan dukungan 200 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Senkom, pengamanan arus mudik akan berlangsung mulai 23 Maret hingga 8 April 2025.  

Salah satu Pos Pelayanan (Posyan) utama yang berlokasi di Paseban Alun-Alun Ponorogo hadir tidak hanya sebagai pusat pemantauan lalu lintas, tetapi juga menyediakan berbagai layanan bagi pemudik. 

Mulai dari bengkel motor gratis, tempat permainan anak, layanan kesehatan, pijat gratis, hingga makanan dan minuman yang bisa dinikmati tanpa biaya.  

Selain itu, Polres Ponorogo Polda Jatim juga menyediakan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik, yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, tepat dibelakang Pos Pasar Legi.

Cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK, pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu tanda parkir sebagai bukti penitipan. 

Fasilitas ini berlaku hingga selesainya Operasi Ketupat Semeru pada 7 April 2025.  

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa keberadaan pos-pos pengamanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.  

“Dengan kesiapan petugas serta berbagai fasilitas yang kami sediakan, kami harap pemudik dapat menjalani perjalanan dengan aman dan nyaman menuju kampung halaman,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Rabu (26/3)

Dengan berbagai layanan ini, para pemudik yang melintasi Ponorogo kini bisa menikmati perjalanan yang lebih tenang dan terjamin. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita