24 C
id

Polsek Krembangan Berbagi Takjil Ramadan, Wujud Kepedulian ke Masyarakat


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Bulan suci Ramadhan menjadi momentum untuk berbagi kebaikan, seperti yang dilakukan oleh Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pada Selasa (11/3/2025) sore, jajaran Polsek Krembangan menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Krembangan, Jalan Kalianak Timur 153, Krembangan, Surabaya.

Wakapolsek Krembangan, AKP Anang Singgih D. H, S.H., M.H., beserta Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Boy Adi Kris Utomo, S.H., dan anggota lainnya turut serta dalam kegiatan ini.

Kegiatan dimulai pada pukul 16.30 WIB, diawali dengan persiapan pembagian takjil oleh anggota Polsek Krembangan. Sekitar pukul 16.35 WIB, paket takjil mulai dibagikan kepada para pengendara dan pejalan kaki yang melintas.

Suasana penuh kehangatan terlihat saat petugas kepolisian dengan senyum ramah menyapa warga dan memberikan takjil secara langsung. Dalam waktu kurang lebih 15 menit, ratusan paket takjil telah dibagikan.

“Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Kami berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat dan keberkahan, baik bagi masyarakat maupun bagi kami yang menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujar Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, S.H., M.H.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi makanan berbuka, tetapi juga menjadi ajang mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran jajaran Polsek Krembangan di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat rasa kepedulian dan kebersamaan.

“Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran kami bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari mereka. Ramadhan mengajarkan kita untuk saling berbagi dan peduli,” tambah Kompol Sudaryanto.

Kegiatan berbagi takjil ini diharapkan dapat terus berlanjut di momen-momen mendatang, sebagai bagian dari komitmen Polsek Krembangan dalam mendekatkan diri dengan masyarakat. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung