24 C
id

Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110


SIDOARJO || jatim.suarana.com - Upaya menjalin kedekatan masyarakat untuk terwujudnya situasi kamtibmas aman dan kondusif di Bulan Ramadhan, terus dilakukan Kapolresta Sidoarjo melalui kegiatan Safari Ramadhan.

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa (18/3/2025) di Masjid Dar Ali, Banjarpanji, Tanggulangin. 

Hadir bersilaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimka Tanggulangin dan warga ini Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pejabat utama dan kapolsek jajaran.

Selain menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas, pada Safari Ramadhan di Masjid Dar Ali dilakukan buka bersama, penyerahan santunan kepada anak yatim piatu serta duafa. 

"Safari Ramadhan yang kami adakan ini bertujuan agar Polresta Sidoarjo Polda Jatim beserta jajaran dapat semakin dekat masyarakat dan berbagi kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan," ujar Kombes Christian Tobing.

Selain itu bersamaan semakin mendekati arus mudik lebaran 2025, Kombes Christian Tobing juga mesosialisasikan kepada masyarakat layanan hotline mudik Polri 110. 

"Selalu hati-hati dalam perjalanan mudik dan balik nanti. Mudik aman, keluarga nyaman," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Nomor hotline layanan Polri 110 di saat mudik lebaran ini, tujuannya memudahkan masyarakat atau pemudik untuk melaporkan bila ada kejadian darurat. 

Harapannya perayaan Idul Fitri tahun ini dirasakan masyarakat aman dan nyaman.

"Pada layanan Hotline mudik Polri 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat selama perjalanan arus mudik dan balik lebaran, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, hingga gangguan keamanan lainnya," pungkasnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita