24 C
id

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Sidoarjo, pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 10,17 gram, lengkap dengan alat timbang dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka berinisial MU di dalam kamar kosnya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: 16 paket sabu dengan berat bruto 10,17 gram, 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam dan 2 unit ponsel


Saat diinterogasi, tersangka MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang disebut Cak Mat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Suroto.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," tutup Iptu Suroto.

Tersangka MU kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita