24 C
id

Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan kepedulian sosialnya dengan berbagi takjil kepada masyarakat dan para pekerja di sekitar Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN). 

Sore itu suasana hangat dan penuh keakraban terasa di sekitar GSN menjelang buka puasa. Para petugas Korps Bhayangkara itu dengan sigap dan kompak menyiapkan takjil berupa kolak pisang dan beraneka macam isinya. Pun juga disiapkan buah kurma yang dibagikan secara cuma-cuma. 

Uniknya, sambil menunggu waktu berbuka, unit kepolisian yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ini menghibur dengan nyanyian santai diiringi petikan gitar. 

Menjelang adzan Maghrib, takjil yang telah tertata rapi di atas meja langsung diserbu para pekerja dan masyarakat. Suasana berbagi penuh kehangatan dan keakraban pun tercipta.

Kegiatan berbagi takjil ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa 

"Aksi berbagi takjil ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami di bulan Ramadan yang penuh berkah, " kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. 

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi sesama dan menjadi ladang pahala di bulan suci Ramadan.

"Semoga segala amal kebaikan ini dapat bermanfaat untuk sesama dan menjadikan pahala di bulan yang suci ini," ujar Iptu Suroto.

Para penerima takjil pun menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa terbantu dengan adanya pembagian takjil tersebut, terutama bagi mereka yang masih beraktivitas menjelang berbuka puasa. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita