24 C
id

Usai Sholat Teraweh, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Ringkus Pelaku Curanmor


SURABAYA || jatim.suarana.com - Seusai sholat teraweh Sabtu (8/3/2025).pukul 20.00 wib tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi ada nya pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surbaaya yang tak jauh dari kantor Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya, dengan cepat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. meluncur ke Pemukiman Kebon Dalem dan benar saat tiba dilokasi seorang pria sedang duduk santai yaitu yang berinisial AH 33 tahun langsung disergap tim anti Bandit Polsek Simokerto.

Setelah itu Pria yang berinsial AH tak berkutik saat ditanyai petugas kepolisian yang berpakaian preman ini mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di jalan sidokapasan, jalan donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic

Modusnya pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, pelaku AH selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)

Saat menggeledah dilokasi penangkapan tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan donokerto


Motor hasil curian AH dijual ke penadah nya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari

Pelaku berinisial AH yang tinggal di jalan sumbo surabaya ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ujar Kompol Didik Triwahyudi, S.H., Kapolsek Simokerto ini juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambahi gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung