24 C
id

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran


JAKARTA || jatim.suarana.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi kerja Polri yang menyiapkan berbagai program dalam mengawal kelancaran arus mudik Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.

"Mudik tahun ini kalau kita lihat lancar, cenderung lancar terkendali. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, berarti ada kemajuan. Kita harus apresiasi Polri, Korlantas Polri dan Jajaran yang sudah mengantisipasi pelaksanaan mudik sehingga sangat lancar dan terkendali," terang Anggota Komisi III, Selasa (1/4/2025). 

Program Korlantas Polri tersebut antara lain rekayasa lalu lintas dan penyediaan jalur alternatif, lawan arah (contraflow), satu arah (oneway) lokal maupun oneway nasional.

Anggota Komisi III mengatakan salah satu indikator suksesnya pelaksanaan mudik tahun ini adalah minimnya kemacetan panjang dan kecelakaan yang melibatkan pemudik.

Menurut Anggota Komisi III, selain kesiapan Polri dan seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan mudik, kebijakan pemerintah yang memberikan libur cukup panjang jelang lebaran membuat penumpukan pemudik bisa dihindari.

Ia menilai program mudik gratis yang disediakan pemerintah dan swasta, juga berperan membantu kelancaran arus mudik, dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di rute-rute utama.

"Kita berharap pelaksanaan mudik tahun ini yang berjalan lancar, kondusif, aman, nyaman, bisa dipertahankan di tahun yang akan datang," ujar Anggota Komisi III.

Puncak arus mudik telah berlangsung pada Jumat (28/3), tercatat sebanyak 258.383 kendaraan melalui jalur tol dan untuk prediksi arus balik akan diperkirakan tanggal 5-7 April 2025.

Pada tahun ini waktu rata-rata tempuh ini berkurang 42 menit sehingga rata-ratanya lima jam 21 menit, lebih lebih cepat 42 menit dibandingkan dengan pada 2024.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita