24 C
id

Hari Ke 2 Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto


MOJOKERTO || jatim.suarana.com - Tim SAR Gabungan yang terdiri dari personel Polres Mojokerto, 1 SSK Samapta dan Brimob Polda Jatim, TNI, BPBD serta relawan berhasil mengevakuasi 9 korban longsor di Pacet Kabupaten Mojokerto.

Para korban itu ditemukan di hari kedua proses evakuasi,Jumat (4/4/25) setelah sempat dihentikan karena kendala cuaca buruk.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto yang mendampingi anggota langsung di lokasi bencana longsor membenarkan bahwa Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 9 korban tersebut pada hari kedua dilakukan evakuasi.

Dari 9 orang korban meninggal yang ditemukan hari kedua proses evakuasi yakni dari  kendaraan Pickup 3 orang sedangkan dari kendaraan minibus 6 orang. 

" Alhamdulillah tadi pukul 11.00 WIB tim Gabungan dari Polri, TNI, Basarnas, BPBD dan Relawan berhasil mengevakuasi 9 orang jadi total korban yang sudah kita temukan ada 10 dengan 1 orang yang kita temukan hari pertama evakuasi," ujar Kapolres Mojokerto. 

Menurut Kapolres Mojokerto, 2 kendaraan tersebut hanyut terbawa material longsor sedalam 30 meter ke dalam jurang yang berada di samping jalan Pacet- Batu. 

"9 korban yang hari ini ditemukan dalam kondisi meninggal langsung kita evakuasi dan kita bawa ke Posko DVI Polri Polda Jatim yang berada di Rumah sakit Sumber Glagah Pacet dan Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu."terang Kapolres Mojokerto.

Dengan ditemukannya 10 korban bencana longsor pacet oleh tim SAR Gabungan, maka proses pencarian korban sudah dinyatakan selesai. 

Saat ini Tim SAR Gabungan masih melakukan proses pembersihan material longsor yang menutup akses jalan dari Wilayah pacet ke Kota Batu agar bisa dilewati kembali oleh masyarakat.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita