24 C
id

Jumat Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama


SUMENEP || jatim.suarana.com - Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu dengan melakukan bakti sosial di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (11/04/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep bersama jajaran memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya kepada puluhan warga yang tinggal dan mencari nafkah di sekitar TPA. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan Polres Sumenep Polda Jatim untuk meringankan beban masyarakat.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian kami terhadap sesama, khususnya mereka yang berada di lingkungan TPA dan hidup dalam keterbatasan," ungkap AKBP Henri.

Selain memberikan bantuan, Kapolres Sumenep juga menyempatkan diri berdialog dengan warga, mendengarkan keluhan dan harapan mereka secara langsung. 

Kehadiran pimpinan kepolisian tersebut disambut hangat oleh warga setempat, yang mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ucap salah seorang warga yang menerima bantuan. 

Kegiatan baksos ini juga diwarnai dengan pesan-pesan kamtibmas, di mana Kapolres Sumenep mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh kehangatan, menegaskan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim untuk terus hadir dan peduli terhadap masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung