24 C
id

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Obyek Vital, Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Antisipasi arus balik lebaran mulai dilaksanakan kepolisian. Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pengecekan fi obyek vital mulai dari Gapura Surya Nusantara (GSN), lokasi wisata Kenpark hingga Makam Sunan Ampel, Sabtu (5/4/2025) siang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak William Cornelis Tanasale bersama pejabat utama (PJU) melihat langsung arus balik di GSN. Ia memastikan arus balik berlangsung aman dan nyaman di Pelabuhan Tanjung Perak,  Surabaya.

"Kami melihat langsung pelayanan dan pengamanan arus balik lebaran di GSN ini. Kami pastikan masyarakat mudik dengan aman dan nyaman melalui jalur laut," ujarnya.

Dalam kunjungannya tersebut diketahui ada delapan kapal milik Pelni yang akan memberangkatkan pemudik ke wilayah masing-masing. Delapan kapal ini dijadwalkan mengangkut penumpang arus balik hingga Minggu (6/4/2025) dini hari.

"Tercatat sebanyak 1.200 penumpang melakukan arus balik menggunakan kapal. Kami pastikan tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan. Kami jhga diagakan anggota untuk melayani penumpang dan melaksanakan pengamanan," tuturnya.

Usai mengecek pelayanan dan pengamanan arus balik menggunakan kapal. Rombongan PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengecek obyek vital di wilayahnya. Salah satunya di Kenpark dan juga wisata religi di Makam Sunan Ampel. 

Rombongan juga mengecek kelancaran di Suramadu. Mereka mengecek pos pol Suramadu untuk kesiapan pengamanan arus balik yang diprediksi berlangsung Sabtu-Minggu.

"Anggota sudah kami siagakan untuk memastikan masyarakat aman dan nyaman saat arus balik nanti. Selain itu, juga kami pastikan pengamanan di tempat wisata di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ," tegasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita