24 C
id

Puncak Arus Balik di Tanah Merah, Kapolres Bangkalan Bersama Tim Urai Turun ke Jalan


BANGKALAN || jatim.suarana.com -  Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K, M.I.K.,  didampingi Wakapolres, PJU, dan Tim Urai Polres Bangkalan turun ke jalan untuk mengurai arus lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Meski dibawah teriknya sinar matahari yang menyengat, tidak membuat patah arang jajaran kepolisian berjibaku melakukan penguraian lalu lintas untuk memastikan laju kendaraan dari dua arah tetap berjalan normal.

Menurut Kapolres Bangkalan  kepadatan volume kendaraan di Jalan Raya Tanah Merah disebabkan terdapat Pasar Tanah Merah yang lokasinya diapit tiga buah simpang tiga atau pertigaan.

Titik tersebut adalah jalur utama yang merupakan salah satu titik dengan volume kendaraan yang lebih banyak dibandingkan titik di Jalan Raya Blega, Pasar Patemon, Pasar Galis, dan Pasar Tanjungbumi, Bangkalan.

"Kali ini dimana mulai tampak puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada Sabtu (5/4/2025) hingga lebaran Ketupat," ujarnya.

Untuk mengatasi kondisi lalu lintas yang padat tersebut AKBP Hendro, PJU dan Tim Urai mengatur arus lalu lintas dengan melakukan contra flow serta pengalihan arus lalu lintas agar kepadatan dan penumpukan kendaraan tak semakin panjang.

Tak hanya melaksanakan pemantauan dan pengaturan arus balik,AKBP Hendro nampak menyapa untuk memberikan himbauan berlalu lintas maupun membantu pengguna jalan apabila menemui kendala/membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian

“Utamanya, kami memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tetap mematuhi aturan lalu lintas, dan manfaatkan Pos Pengamanan Tanah Merah untuk beristirahat apabila dirasa melelahkan dalam perjalanan,"ungkapnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita