24 C
id

Respon Cepat Keluhan Warga Polres Ponorogo Bubarkan Battle Sound Horeg Saat Malam Takbir


PONOROGO || jatim.suarana.com - Suara dentuman keras dari Battle Sound Horeg di wilayah Condong, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Senin dini hari (31/3/2025), sempat membuat warga resah. 

Keluhan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh Polres Ponorogo Polda Jatim, yang langsung mengerahkan Tim Rainmas untuk mengamankan situasi.

Battle Sound Horeg yang melibatkan berbagai tim dari berbagai wilayah ini memang menarik perhatian, tetapi juga menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. 

Meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan, upaya pembubaran yang dilakukan oleh kepolisian berlangsung dengan cepat dan tertib. 

Selain itu, petugas juga membantu mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar.

Salah satu warga, Bayu, mengapresiasi langkah cepat Polres Ponorogo Polda Jatim dalam merespons keluhan masyarakat. 

“Suara sound sangat kuat dan mengganggu kenyamanan warga, apalagi ini dalam suasana Idul Fitri yang seharusnya penuh ketenangan,” ungkapnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti menerbangkan balon udara tanpa awak, menyalakan petasan, serta menggunakan sistem suara yang berlebihan dalam merayakan malam takbiran.

“Sound Horeg ini bukan hanya mengganggu, tetapi juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, begitu kami menerima laporan, kami langsung mengambil tindakan untuk membubarkannya demi kenyamanan bersama,” ujar Kapolres Ponorogo.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga ketertiban serta menciptakan suasana Idul Fitri yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita