24 C
id

Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 11 Remaja Hendak Tawuran


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Kelompok remaja ala gengster kembali berulah. Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan di Jalan Kejawan Lor, Kenjeran, Surabaya, Minggu (13/4) dini hari. Diduga remaja ini hendak tawuran di lokasi.

Sebanyak 11 remaja ala gengster diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berang bukti dua buah sajam, sebuah ketapel, 1 alat panah, 10 handphone,  serta 3 unit sepeda motor.

"11 remaja tersebut kami amankan hendak tawuran di lokasi tersebut. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. 

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah awalnya mendapat informasi kelompok remaja hendak tawuran. Mereka berkumpul di Jalan Kejawan Lor, Kenjeran. Patroli rutin ini kemudian mengarah ke lokasi berkumpulnya pemuda tersebut.

Saat anggota datang menemukan 11 remaja tersebut sedang menunggu lawannya di lokasi. Polisi kemudian menyelidiki di lokasi dan mendapati dua sajam, sebuah ketapel, dan alat panah, diduga hendak digunakan tawuran.

"Barang bukti kami amankan beserta 11 remaja tersebut untuk kami minta keterangan, " ungkapnya.

Sebanyak 11 remaja tersebut yaitu, FA, 15, RR, 19, GR, 17, TH, 16, S,17, RSM, 15, AF, 17,  AMP, 17, MAS, 14, AH, 18, dan AZS, 19, mereka berasal dari Surabaya. Mereka saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka masih kami minta keterangan intensif. Barang bukti juga sudah kami amankan. Pengakuan sementara mereka menunggu kelompok remaja lain untuk tawuran," pungkasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung