24 C
id

Sigap Polantas Polres Tuban Bantu Pemudik yang Alami Pecah Ban Tuai Pujian


TUBAN || jatim.suarana.com - Seorang pemudik yang tengah dalam perjalanan dari Jakarta hendak menuju pulau Bali, mendadak mengalami kendala di jalan raya ban mobilnya mengalami bocor di wilayah kabupaten Tuban Jawa Timur.

Kejadian bermula ketika mobil bernomor Polisi kota Solo yang sedang melaju di jalur utama Tuban, tepatnya di depan Kantor Polisi Militer V/2-4 di Jalan Panglima Sudirman mendadak mengalami kebocoran ban belakang.

Melihat kejadian tersebut anggota satuan lalulintas Polres Tuban Polda Jatim dengan sigap membantu proses penggantian ban agar pemudik tersebut bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.

Dengan cekatan, Polisi lalu lintas yang dikomandoi Kanit Turjawali Ipda Rizky Dwi langsung mengeluarkan perlengkapan dan membantu pemudik tersebut mengganti ban yang bocor. 

Proses penggantian ban berjalan lancar dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga mobil pemudik kembali dapat melanjutkan perjalanan menuju tujuan.

Aksi Polantas itu Viral di unggahan media Sosial Instagram Satlantas Polres Tuban, hingga Rabu malam. (02/04/2025) mendapatkan like sebanyak 1.116 dan ditonton sebanyak 33.500 kali.

Beragam tanggapan positif datang dari masyarakat, mereka berharap aksi positif itu bisa dijadikan contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Salah satu akun Twitter, #gusiful, menggambarkan kekagumannya terhadap respons cepat Satlantas Polres Tuban Polda Jatim dengan menuliskan, "Mahkotamu lagi perjalanan, king." 

Sementara itu Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang dalam perjalanan mudiknya tetap mematuhi peraturan lalulintas dan memanfaatkan pos pelayanan kepolisian yang ada.

"Masyarakat kami himbau tetap tertib berlalu lintas dan memanfaatkan pos yanf kami dirikan untuk melayani pemudik," ujar AKBP Oskar. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung