24 C
id

Sigap, Polisi bersama Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Raya Lamongan Antisipasi Kecelakaan


LAMONGAN
|| jatim.suarana.com - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lamongan Polda Jatim menunjukkan kesigapan dan aksi kemanusiaan dalam merespons kejadian tumpahan cairan solar yang terjadi di ruas Jalan Simpang Empat Terminal Lama/Kencana hingga Simpang Empat Pegadaian, Kamis (10/04).

Kejadian ini berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, karena permukaan jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan.

Menyadari potensi bahaya tersebut, anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Polda Jatim yang sedang bertugas segera mengambil tindakan cepat.

Setelah melakukan pengamanan awal dan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kecelakaan, anggota langsung berkoordinasi dengan tim Pemadam Kebakaran (PMK) Lamongan.

"Kami koordinasi dengan Damkar Lamongan, untuk lakukan pembersihan," ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Lamongan, Ipda Hadi Siswanto.

Dalam waktu singkat, tim PMK tiba di lokasi dan bersama-sama dengan anggota Satlantas Polres Lamongan melakukan pembersihan tumpahan solar menggunakan peralatan khusus dan cairan pembersih.

Kerja sama lintas instansi ini membuahkan hasil, di mana kondisi jalan berhasil dinormalkan dan kembali aman dilalui oleh masyarakat.

Aksi cepat tanggap ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat .

"Tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi kami juga menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung