24 C
id

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI - Polri


SURABAYA
|| jatim.suarana.com - Tanjung perak - Mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode libur panjang, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggencarkan patroli harkamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini difokuskan untuk mencegah aksi premanisme dan berbagai bentuk kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.

Patroli stasioner harkamtibmas yang digelar Sabtu (10/5/2025) malam sampai Minggu (11/5/2025) dini hari ini dipimpin langsung oleh Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Akhmad Junaidi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian. 

"Kegiatan patroli, khususnya selama long weekend ini, kami tingkatkan intensitasnya. Tujuannya jelas, untuk mencegah dan meminimalisir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang seringkali memanfaatkan kelengahan saat masyarakat menikmati libur," ujar Iptu Suroto.

Lebih lanjut, Iptu Suroto menambahkan bahwa patroli menyasar titik-titik yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas. Selain itu, petugas juga melakukan dialogis dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas dan menyerap informasi terkait potensi gangguan keamanan.

"Kami berharap dengan kehadiran polisi di lapangan, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. Kami juga mengimbau partisipasi aktif dari warga untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," pungkasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung