24 C
id

Ops Pekat ll semeru 2025 Polres Pasuruan Gencarkan Patroli Malam Cegah Premanisme dan Geng Motor


PASURUAN || jatim.suarana.com - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Pasuruan Polda Jatim melaksanakan patroli malam dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. 

Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi premanisme, balap liar, geng motor, dan kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Patroli tersebut melibatkan semua fungsi yang ada di Polres Pasuruan Polda Jatim dan dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Bambang Joko Suseno.

Hingga dini hari, personel patroli menyusuri sejumlah titik rawan seperti Bundaran Apollo Desa Karangrejo, Jalan Raya Surabaya-Malang wilayah Mojo Sumberejo, hingga depan Rumah Makan IBC dan kawasan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan,AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam libur.

Hal itu mengingat masih adanya indikasi aktivitas geng motor dan anak-anak muda yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan.

“Patroli ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman di malam hari,” ujar AKBP Dani, Kamis (15/5).

Dari hasil kegiatan, petugas tidak menemukan adanya kerumunan geng motor ataupun aktivitas mencurigakan di titik-titik yang disasar. 

Situasi wilayah selama patroli berlangsung juga dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Pasuruan Polda Jatim terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memperkuat kehadiran polisi di lapangan, khususnya pada jam rawan. 

"Diharapkan, kegiatan ini mampu menekan angka kejahatan serta menjadikan wilayah Pasuruan bebas dari aksi premanisme dan kejahatan jalanan," pungkas AKBP Dani. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita