24 C
id

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya Pantura Probolinggo


PROBOLINGGO || jatim.suarana.com - Polres Probolinggo Polda Jatim mengamankan dua pelaku pengroyokan yang terjadi di tepi Jalan Raya Paiton-Situbondo, tepatnya di depan Sekolah MIN 1 Masuk Desa Karang anyar, Paiton, Kabupaten Probolinggo. 

Kedua pelaku yakni JBP (21) dan SS (19), warga Sumberanyar Paiton. Sedangkan korbannya yakni MIZ (18), warga Desa Randu Tatah Paiton. 

Atas peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka robek dibagian kepala kanan. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori menjelaskan, bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor bersama rekannya dari arah Kraksaan menuju Paiton. 

Sesampainya didepan sekolah MIN 1 masuk Desa Karang Anyar, Paiton, rekan korban meminta untuk menepi. 

Tiba-tiba korban bersama rekannya didatangi kedua pelaku. 

Saat korban cekcok dengan pelaku tiba-tiba pelaku SS memukul wajah dan kepala korban sampai terjatuh. 

"Kemudian pelaku JBP juga ikut  melakukan pengeroyokan kepada korban," kata Kapolsek Paiton, Minggu (11/5/2025). 

Usai kejadian pengeroyokan tersebut, korban melapor ke Polsek Paiton. 

Berbekal laporan dari pelapor sebagai korban premanisme, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua pelaku. 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengeroyok korban. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Probolinggo," ucap AKP Maskur.

Selain itu Kapolsek Paiton juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak segan jika mengetahui ataupun menjadi korban aksi premanisme bisa segera hubungi kami di Call Center 110 ataupun Hotline Halo Kapolres di 085336338838.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung