24 C
id

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Lamongan Salurkan Bansos untuk Pemulung di TPA


LAMONGAN || jatim.suarana.com -  Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Lamongan Polda Jatim bersama Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan penyerahan bantuan sosial (Bansos).

Kali ini basos tersebut diberikan kepada para pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H diikuti anggota Satintelkam Polres Lamongan, Bhabinkamtibmas Polsek Tikung, dan Bhayangkari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Alam Miudarno, S.E., Ak., M.M.

Paket sembako disalurkan secara simbolis kepada para pemulung sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.

Dalam sambutannya, Kasat Intelkam Iptu I Nyoman Sukenesa mengatakan kegiatan ini sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

“Melalui momen Hari Bhayangkara ke -79 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara kita yang membutuhkan," ungkapnya, Jumat (13/6/25).

Ia juga berharap kegiatan penyerahan bantuan sosial ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Sedikitnya ada lebih kurang 50 paket sembako diterima para pemulung di TPA Tambakrigadung, Tuban.

Sementara itu Sugiono, salah satu penerima bansos menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Lamongan Polda Jatim.

Ia menyatakan bahwa bantuan tersebut sangat membantu, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita