24 C
id

Kapolda Jatim Lepas Ribuan Peserta EJRF Momentum Silaturahmi Polri dan Masyarakat di Hari Bhayangkara ke - 79



SURABAYA || jatim.suarana.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang  Avianto, M.Si melepas ribuan peserta gelaran “East Java Running Fest (EJRF) dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 Polda Jawa Timur” di Lapangan Apel  Mapolda Jatim, Minggu (22/6/25).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj.Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, Dantamal V, Danlanud Moeljono dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce bersama para Pejabat Utama Polda Jatim.

Hadir pula Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan,  Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat.

Kapolda Jatim mengatakan "East Java Running Fest yang digelar bertepatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 ini diikuti lebih kurang 3.000 peserta termasuk atlet, umum, dan pelajar.

Dari ribuan peserta tersebut bahkan ada 31 peserta di antaranya berasal dari mancanegara.

Kapolda Jatim menuturkan angka ini menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya kesehatan dan kebersamaan.

Kegiatan East Java Running Fest Jawa Timur ini merupakan akhir dari putaran keempat Runfes 4 kota, yang dimulai dari Banyuwangi, Kediri, Madiun, dan Madiun Kota terakhir adalah Surabaya.

"East Java Running Fest bukan hanya sekadar ajang lari, namun juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan masyarakat, sekaligus memupuk semangat hidup sehat dan sportif," ujar Irjen Nanang. 

Kapolda Jatim berharap "East Java Running Fest ini dapat berjalan sukses, lancar, dan memberikan kesan yang positif bagi seluruh peserta dan masyarakat Jawa Timur. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita