24 C
id

Kapolres Pasuruan Tingkatkan Pengamanan Upacara Yadnya Kasada Suki Tengger Tahun 2025


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kepolisian Resor Pasuruan meningkatkan pengamanan menjelang pelaksanaan upacara Yadnya Kasada 2025 yang digelar oleh masyarakat Suku Tengger di kawasan Bromo. Kegiatan sakral ini akan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan kebijakan penutupan sementara destinasi wisata Bromo selama prosesi berlangsung.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan sekitar 60 personel untuk mengamankan jalannya upacara. Pengamanan difokuskan pada tiga titik lokasi yang dinilai rawan kerumunan dan gangguan.

"Ada tiga titik utama yang kami jaga, yaitu kawasan Pendopo Wono Kitri sebagai lokasi puncak acara, penyekatan pintu masuk Desa Balai Dono, serta penyekatan pintu masuk TNBTS dan Wonokitri. Personel akan disebar di lokasi-lokasi tersebut karena diperkirakan akan terjadi kerawanan," ujar Kapolres.

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 15 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, BPBD, TNBTS, serta para pelaku wisata di kawasan Bromo Tengger.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa akses wisata ke kawasan Bromo akan ditutup sementara pada 10 Juni 2025 mulai pukul 00.01 WIB. Sementara itu, pada 12 dan 14 Juni 2025, akan dilakukan kegiatan pembersihan area pasca upacara.

Kapolres juga mengimbau kepada para wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan Bromo untuk menghormati budaya dan aturan yang telah ditetapkan oleh masyarakat Tengger.

"Kami berupaya agar pelaksanaan upacara Yadnya Kasada dapat berjalan dengan khidmat dan kesakralannya tetap terjaga. Untuk itu, kami mohon kepada para pengunjung agar menaati aturan yang telah ditetapkan oleh masyarakat Tengger, demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif," tuturnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita