• Sign in / Join
Search
24 C
en
Kamis, Juli 17, 2025
  • Sign in / Join
Jatim Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
    Jatim Suarana.com
    Search
    Home HUKRIM Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
    HUKRIM

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

    Jatim.suarana.com
    Jatim.suarana.com
    13 Jun, 2025 0
    Facebook
    Twitter
    Telegram
    WhatsApp

    SURABAYA || jatim.suarana.com - Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak. 

    Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

    “Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

    Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

    Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

    “Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

    Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

    “Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

    Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

    “Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

    Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

    “Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

    Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    "Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta," pungkasnya. 

    (Ihwan)
    Via HUKRIM
    Facebook
    Twitter
    Telegram
    WhatsApp
    Older Posts
    Newer Posts

    You may like these posts

    Stay Conneted

    facebook Like
    youtube Subscribe
    instagram Follow

    Featured Post

    Ops Patuh Semeru 2025: Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Patra Niaga Depo Pertamina

    Jatim.suarana.com- 17.7.25 0
    Ops Patuh Semeru 2025: Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Patra Niaga Depo Pertamina
    SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiata…

    Most Popular

    Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

    Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

    15.7.25
    Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

    Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

    15.7.25
    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

    14.7.25

    Recent Comments

    Editor Post

    Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

    17.12.24
    Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

    Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

    5.1.25
    Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

    Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

    16.12.24

    Popular Post

    Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

    Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

    15.7.25
    Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

    Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

    15.7.25
    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

    14.7.25

    Media Network

    • Suarana.com
    • Jabar Suarana
    • Jateng Suarana
    • Jatim Suarana
    • Sumsel Suarana
    • Sumut Suarana
    • Aceh Suarana
    • Lampung Suarana
    • Kalbar Suarana
    • Pontianak Suarana
    • Epaper Suarana
    • Tv Suarana
    • Suarana Group
    • Edu Suarana
    • Umkm Suarana
    Jatim Suarana.com

    PT. Media Suarana Mahesa

    Suarana Jatim menyajikan berita Jawa Timur terkini yang tajam, cepat, dan terpercaya. Ikuti info politik, hukum, budaya, dan peristiwa penting dari seluruh wilayah Jatim.

    Contact us: suaranagroup@gmail.com

    DMCA.com Protection Status Google News

    Follow Us

    © 2024 Jatim Suarana Published By Suarana.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Sitemap