24 C
id

Polres Pasuruan Perketat Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha


PASURUAN || jatim.suarana.com -  Menghadapi libur panjang akhir pekan bertepatan dengan momentum Idul Adha 7–8 Juni 2025, Polres Pasuruan perketat pengamanan di dua jalur wisata utama, yakni Taman Safari Prigen dan Penanjakan Bromo guna mengantisipasi lonjakan pengunjung yang diprediksi meningkat signifikan.

Dalam apel kesiapan pengamanan yang digelar di Mapolres Pasuruan, Jum'at (6/6/2025), AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan pentingnya sinergi semua pihak seperti TNI, Satpol PP, serta stakeholder terkait demi terciptanya situasi kondusif selama libur panjang.

“Kami fokuskan pengamanan di titik-titik wisata yang berpotensi mengalami lonjakan pengunjung. Berdasarkan hasil pemantauan, Taman Safari dan kawasan Penanjakan Bromo akan menjadi pusat perhatian kami,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Selain peningkatan pengamanan di lokasi wisata, jajaran lalu lintas juga diperintahkan untuk memperketat patroli di jalur rawan kecelakaan, terutama ruas Purwodadi–Gempol yang dalam beberapa pekan terakhir mencatatkan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas.


“Kami tidak menutup mata terhadap peningkatan angka kecelakaan di wilayah Purwodadi - Gempol oleh karena itu, kami minta personel lalu lintas untuk siaga penuh di titik-titik rawan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melakukan perjalanan wisata. “Saya mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan kondisi kendaraan, menaati rambu-rambu, dan menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai ada korban sia-sia hanya karena kelalaian,” tambahnya.

Pengamanan libur panjang ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak menikmati momen liburan bersama keluarga.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita