24 C
id

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo Gelar Bhakti Sosial untuk Warga


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Sebagai wujud kepedulian dan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan Bhakti Sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga yang membutuhkan. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian B. Trisna, dilaksanakan di Halaman Mapolsek Asemrowo, Jalan Asem Raya 2C.  Saat itu, halaman Mapolsek telah ramai oleh warga yang dengan tertib mengantre untuk menerima paket sembako.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian B. Trisna, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom, tetapi juga dalam aksi sosial kemanusiaan.

"Kegiatan ini adalah wujud syukur dan kepedulian kami dari Polsek Asemrowo kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79," ujar Kompol Rahardian. 

Pihaknya menambahkan, sejumlah paket sembako yang berisi kebutuhan pokok disalurkan dalam acara ini. Tujuannya adalah untuk sedikit meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara polisi dan masyarakat.

"Kami berharap bantuan yang tidak seberapa ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi saudara-saudara kita yang membutuhkan, " jelasnya. 

Raut wajah bahagia tampak jelas dari para penerima bantuan yang mayoritas merupakan warga membutuhkan. Senyum tulus dan ucapan terima kasih tak henti-hentinya mengalir dari para penerima bantuan. 

"Alhamdulillah, terima kasih banyak Pak Polisi. Bantuan sembako ini sangat membantu kami sekeluarga untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap salah seorang warga penerima bantuan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita