24 C
id

Spirit Bhayangkara di Rumah Ibadah: Aksi Bakti Religi Polsek Semampir


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tajung perak - Dalam suasana penuh khidmat dan kepedulian, jajaran Polsek Semampir menyelenggarakan kegiatan Bakti Religi pada Jumat, 20 Juni 2025. Bertempat di Masjid Raudlotus Sholihin, Jalan Sidorame, Surabaya, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., seluruh jajaran anggota Polsek Semampir, termasuk Kanit Lantas IPTU Agung Supono, Kanit Provost AIPTU Gunadi, ASN, dan PHL, turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Giat bakti religi ini dilakukan sebagai wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan spiritual. Dengan semangat gotong royong, para anggota polisi membersihkan dan merapikan area masjid sebagai bentuk rasa syukur sekaligus menyambut datangnya Hari Bhayangkara.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa polisi hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Ini juga bagian dari refleksi nilai-nilai Bhayangkara,” ujar AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, pada Jumat (20/06).

Selain menjadi kegiatan seremonial dalam menyambut HUT Bhayangkara, giat ini juga mengandung makna mendalam: bahwa Polri sebagai pelayan masyarakat juga berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan ibadah serta memuliakan tempat suci umat.

Kehadiran penuh personel Polsek Semampir menjadi simbol solidaritas dan semangat Bhayangkara yang tak pernah lelah dalam melayani—baik di jalanan, pemukiman, hingga rumah ibadah.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita