24 C
id

Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025


PASURUAN || jatim.suarana.com - Kabar baik untuk warga Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya! Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025.

Layanan ini cocok bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Program SIM Keliling ini dirancang sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat, praktis, dan efisien.

"Kami ingin masyarakat tidak merasa terbebani untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini kami hadirkan di titik-titik strategis agar mudah dijangkau," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan ditempat kerjanya, Senin (2/6/25).

"Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkualitas," tambahnya.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polres Pasuruan selama Juni 2025:

Senin
🏢 Depan Polsek Winongan
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Selasa
🏢 Depan Polsek Wonorejo
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Rabu
🏢 Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Kamis
🏢 Depan Pos Lantas Gempol
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB

📌 Catatan: Layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.

Syarat yang perlu dibawa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menegaskan bahwa ini untuk memudahkan masyarakat.

“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM,” ujarnya

Warga diimbau datang lebih awal agar tidak antre terlalu lama, mengingat waktu pelayanan hanya tersedia selama 3 jam setiap harinya.

Goal program ini, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus kelengkapan berkendara.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita