24 C
id

Tim Beladiri Polres Pasuruan Ikuti Kejuaraan Beladiri Polri se-Jawa Timur di Polda Jatim


SURABAYA || jatim.suarana.com - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Tim Beladiri Polres Pasuruan turut ambil bagian dalam Kejuaraan Beladiri Polri se-Jawa Timur yang digelar di Lapangan Tenis Polda Jatim, Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Polres jajaran Polda Jatim dan akan berlangsung selama dua hari penuh.

Kejuaraan ini resmi dibuka oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim dan merupakan agenda tahunan yang tidak hanya bertujuan memperingati HUT Bhayangkara, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan meningkatkan kemampuan personel Polri dalam bidang beladiri. Hal ini sejalan dengan tuntutan profesi kepolisian yang menuntut personel tidak hanya unggul dalam pelayanan publik, tetapi juga andal dalam pertahanan diri dan penegakan hukum.

Tim Polres Pasuruan yang dilatih oleh Iptu Anton dan Iptu J. Suseno menurunkan enam atlet terbaiknya. Untuk kategori putra diisi oleh Bripda Hermas, Bripda Afif, Bripda Edo, dan Bripda Angga. Sementara pada kategori putri diwakili oleh Bripda Adel dan Bripda Jea.

Sebelum keberangkatan, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memberikan dukungan dan pesan semangat. "Bertandinglah dengan penuh sportivitas dan bawa nama baik Polres Pasuruan," pesannya.

Sementara itu, pelatih Iptu Anton menyampaikan bahwa meskipun persiapan dilakukan dalam waktu singkat, semangat para atlet sangat tinggi. "Kami optimis dengan semangat dan disiplin yang dimiliki para peserta, kita bisa memberikan hasil terbaik," ujarnya.

Dengan semangat juang dan dedikasi tinggi, Tim Beladiri Polres Pasuruan siap memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi di ajang bergengsi ini.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita