24 C
id

Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah Mesti Jumlah Pelanggaran Menurun Operasi Patuh 2025


PASURUAN || jatim.suarana.com - Polres Pasuruan mencatat penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 7 hari. Berdasarkan data analisis dan evaluasi (Anev) dari Satlantas Polres Pasuruan, total pelanggaran yang tercatat mencapai 124.503, menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 139.442 pelanggaran.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Iriawan mengatakan bahwa penurunan ini patut diapresiasi, meskipun masih diperlukan kerja keras dalam membangun kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Berikut rincian data pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru 2025:
- Tilang manual: 29.659 pelanggaran (naik 10.855 dari tahun 2024)
- Tilang ETLE mobile: 9.900 pelanggaran (naik dari 6.664)
- Tilang ETLE statis: 9.245 pelanggaran (turun dari 12.108)
- Teguran: 75.699 pelanggaran (turun dari 101.966)

Jika dibandingkan dengan kondisi 7 hari sebelum operasi, kenaikan pelanggaran selama operasi sangat signifikan:
- Total pelanggaran sebelum operasi: 4.917
- Total pelanggaran selama operasi: 124.503
- Kenaikan tilang manual: 1.167% atau bertambah 27.321
- Kenaikan tilang ETLE mobile: 1.243%
- Kenaikan tilang ETLE statis: 843%
- Kenaikan teguran: 8.682%, dari 862 menjadi 75.699

Puncak pelanggaran terjadi pada 17 Juli 2025 dengan jumlah 21.520 pelanggaran dalam satu hari. Lonjakan tercatat hampir di semua kategori pelanggaran.

Kapolres menegaskan bahwa peningkatan pelanggaran selama operasi menandakan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas masyarakat.

"Kami akan terus melakukan evaluasi dan penindakan yang tepat sasaran agar masyarakat semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujarnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita