24 C
id

Pelajar Tertib, Jalanan Aman Satlantas Surabaya Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini di SMAN 15


SURABAYA || jatim.suarana.com - Sosialisasi keselamatan lalu lintas kembali digelar Satlantas Polrestabes Surabaya, kali ini menyasar generasi muda di SMA Negeri 15 Surabaya dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 pada Kamis (17/7). Kegiatan ini diikuti ratusan siswa dan guru sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak bangku sekolah.

Dalam kegiatan ini, Kasatlantas Polrestabes Surabaya hadir langsung memberikan edukasi mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas. Ia menekankan bahwa pelajar yang sudah mulai aktif berkendara perlu memahami tanggung jawabnya di jalan agar tidak menjadi bagian dari angka kecelakaan yang terus meningkat.

Melalui pendekatan interaktif dan humanis, sosialisasi ini membangun suasana yang tidak hanya informatif, tetapi juga menyentuh sisi emosional dan tanggung jawab pribadi para siswa. Program ini dirancang untuk membentuk kesadaran dari dalam, bukan hanya karena takut sanksi.

Kasubnit 2 Satlantas menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif dan edukatif, yang menjadi salah satu strategi utama dalam menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja. Ia menambahkan bahwa pendekatan psikologi humanistik digunakan agar siswa merasa lebih terhubung secara emosional dengan pentingnya keselamatan berkendara.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kampanye nasional “Operasi Patuh 2025” yang digelar serentak oleh jajaran Korlantas POLRI di seluruh Indonesia. Lewat kegiatan ini, pelajar tidak hanya diharapkan mengerti aturan, tetapi juga memahami konsekuensi nyata dari pelanggaran di jalan raya.

Dengan membidik pelajar sebagai agen perubahan, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dapat menanamkan budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan. Sekolah menjadi ladang awal pembentukan karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan peduli terhadap keselamatan dirinya maupun orang lain.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung