Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jatim Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jatim Suarana.com
Search
Home HUKRIM Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKRIM

Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jatim.suarana.com
Jatim.suarana.com
25 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PASURUAN || jatim.suarana.com - Polres Pasuruan gelar Reales ungkap kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di balai wartawan Polres Pasuruan  pada Jum'at pagi, (25/07/25).

Kasus ini viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban  di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.

Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.

"Kami sudah mengamankan  pelaku, terimakasih atas  dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada  tersangka baru lainnya," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan 

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang 

Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu  kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila 

Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan ungkap kasus ini, Tim PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy'l Yaum, SH) bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.

Dr. Ugik menegaskan bahwa hak korban akan dipenuhi sebagai mana mestinya. "Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik tempat maupun kebutuhan lainnya sehingga anak terbebas dari gangguan psikis."

Disisi lain bapak Dani berharap Kapolres menambah personil karena kasus terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan Pasuruan.

"Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan, kepada Bapak Kapolres untuk ditambah anggota biar korban cepat mendapatkan perlindungan," ujarnya penuh harap.

Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas, "Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan."

(Ihwan)
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerma

Jatim.suarana.com- 26.7.25 0
Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang  Dipekerjakan di Jerma
SURABAYA || jatim.suarana.com .Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat perdagangan orang yang …

Most Popular

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur Pesat

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur Pesat

20.7.25
Tim Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polres Pasuruan

Tim Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polres Pasuruan

23.7.25
Cegah Aksi Massa, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek hingga Proses Penyidikan Selesai

Cegah Aksi Massa, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek hingga Proses Penyidikan Selesai

19.7.25

Recent Comments

Editor Post

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

17.12.24
Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

5.1.25
Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

16.12.24

Popular Post

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur Pesat

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur Pesat

20.7.25
Tim Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polres Pasuruan

Tim Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polres Pasuruan

23.7.25
Cegah Aksi Massa, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek hingga Proses Penyidikan Selesai

Cegah Aksi Massa, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek hingga Proses Penyidikan Selesai

19.7.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jatim Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jatim menyajikan berita Jawa Timur terkini yang tajam, cepat, dan terpercaya. Ikuti info politik, hukum, budaya, dan peristiwa penting dari seluruh wilayah Jatim.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jatim Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap