24 C
id

Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam


PASURUAN || jatim.suarana.com - Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MF (26), warga Desa Gempol, ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam usai jasad korban, Hj Mirzah, ditemukan bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari kakak korban yang pertama kali menemukan jasad perempuan lansia itu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam kasus ini, kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda CRV putih, dua BPKB kendaraan, satu unit HP Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut dalam proses penangkapan.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung