24 C
id

Bakti Sosial : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 150 Paket Beras SPHP untuk Warga Pabean Cantikan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung perak - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial berupa beras kualitas Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Sebanyak 150 paket beras diserahkan langsung kepada warga yang membutuhkan di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan.

Kegiatan yang dipusatkan di Bibis Pesarean, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan ini merupakan inisiatif dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga di tengah tantangan kebutuhan pokok.

Total 150 paket beras, masing-masing seberat 5 kg, didistribusikan ke beberapa kelompok masyarakat. Rinciannya, 100 paket dialokasikan untuk warga RW 03 Bibis Pesarean. 

Sisanya dibagikan kepada berbagai elemen masyarakat, antara lain Bonek Kopler (10 paket), Pamter PSHT (10 paket), Madas (10 paket), petugas pengamanan pasar ikan (10 paket), serta juru parkir di sepanjang Jalan Stasiun Kota (10 paket).

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pesan kebersamaan. 

"Kami ini berada di tengah-tengah masyarakat. Yang membedakan hanya baju saja, kita sama-sama manusia, sama-sama punya keluarga, dan punya hati nurani," ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa bantuan ini adalah wujud nyata kepedulian dari pimpinan. "Dalam membantu warga di sekitar Polsek Pabean, Bapak Kapolres memberikan bantuan sembako berupa beras 5 kg. Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat serta menjaga Wilayah Pabean Cantikan tetap aman dan terkendali," tutur Kompol Eko.

Acara penyaluran bantuan sosial ini diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Abdul Karim, sebelum dilanjutkan dengan proses pembagian beras secara langsung kepada warga yang telah terdata.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita