24 C
id

Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Sumenep Terima Penghargaan dari Polda Jatim


SUMENEP  || jatim.suarana.com - Jalan raya sering kali menyisakan cerita pilu, terutama ketika terjadi kecelakaan tabrak lari. 

Namun, di balik kisah itu ada kabar menggembirakan dari Kabupaten Sumenep. 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mencetak prestasi luar biasa dengan mengungkap kasus tabrak lari terbanyak sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.

Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, sebab banyak keluarga korban yang akhirnya mendapat kepastian hukum. 

Tidak hanya sekadar angka, setiap kasus yang berhasil diungkap berarti satu langkah lebih dekat menuju keadilan.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, S.H., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, dan sinergi antara petugas dengan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal prestasi, tetapi soal kemanusiaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap korban mendapatkan haknya dan pelaku tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab,” ungkap AKP Ninit,Rabu (10/9/25).

Apresiasi juga datang dari Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., yang menyebut kinerja Satlantas sebagai wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat.

“Prestasi ini patut kita banggakan. Bukan hanya karena jumlah kasus yang terungkap, tetapi juga karena keberhasilan ini menumbuhkan kembali kepercayaan publik bahwa keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.

Dengan torehan tersebut, Satlantas Polres Sumenep Polda Jatim semakin meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi. 

Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Sumenep untuk terus bekerja dengan hati demi keselamatan masyarakat.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita