24 C
id

Satlantas Polres Lumajang Pastikan Pelayanan SIM Satpas Bebas dari Calo


LUMAJANG  || jatim.suarana.com - Pada hari ini,(11/9/2025). Satlantas Polres Lumajang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, menekankan bahwa dalam setiap layanan, khususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak ada ruang bagi praktik percaloan.

Menurut AKP Mohamad Syaikhu, masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus SIM karena seluruh proses sudah diatur secara jelas dan mudah diakses. “Kami pastikan pelayanan di Satpas Lumajang transparan, cepat, dan tidak ada calo. Semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Baur SIM, Aiptu Harry Rachmadsyah, turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur resmi pengurusan SIM. Ia menegaskan agar warga selalu datang langsung ke Satpas atau memanfaatkan layanan resmi yang disediakan, sehingga terhindar dari iming-iming oknum tidak bertanggung jawab.

Masyarakat yang hadir menyambut baik komitmen Satlantas Polres Lumajang tersebut. Mereka merasa lebih tenang karena proses pelayanan berjalan dengan baik, tanpa adanya praktik percaloan yang merugikan dan menambah biaya.

Kasat Lantas juga menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan internal agar pelayanan benar-benar bersih dari percaloan. Selain itu, penggunaan teknologi digital juga diperluas untuk mempermudah proses pelayanan dan meminimalisir celah penyalahgunaan.

Dengan pelayanan Satpas tanpa calo ini, Polres Lumajang berharap tumbuh kepercayaan yang lebih kuat dari masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Satlantas menegaskan bahwa pelayanan prima hanya bisa terwujud apabila semua pihak, baik polisi maupun masyarakat, bersinergi menjaga kejujuran dan keterbukaan.

Reporter  : Ihwan
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung