24 C
id

Dukung Swasembada Pangan, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Martopuro


PASURUAN || jatim.suarana.com - Polres Pasuruan berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Wujud nyata dukungan tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penanaman jagung serentak kuartal IV tahun 2025 yang digelar di lahan pertanian Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan, serta dihadiri oleh Wakapolres Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H., PJU Polres Pasuruan, unsur Muspika Purwosari, dan berbagai pihak terkait, termasuk Bulog Divre Malang, BPS Kabupaten Pasuruan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta perwakilan mahasiswa dan petani setempat.

Acara dimulai dengan doa bersama, penyerahan bantuan sosial secara simbolis, dan dilanjutkan dengan penanaman jagung secara simbolis oleh Kapolres Pasuruan beserta jajaran undangan. Selain itu, turut dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan hasil panen kepada Kepala Bulog Malang, peninjauan gerakan pasar murah, bakti kesehatan, dan ramah tamah bersama masyarakat.

Kegiatan tersebut juga tersambung secara Zoom Meeting nasional yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Gubernur Banten Andra Soni, S.N., M.AP.

Dalam arahannya, Wapres menegaskan pentingnya inovasi dan kolaborasi untuk meningkatkan hasil pertanian nasional serta memastikan kesejahteraan petani.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K , M.Tr.Opsla. berharap sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, swasta, dan petani dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan penuh semangat kebersamaan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung