24 C
id

Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Aksi Donor Darah


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Dalam rangka menyambut hari jadi Humas Polri ke-74, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar aksi donor darah. 
Kegiatan kemanusiaan yang diikuti oleh puluhan personel ini dilaksanakan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya pada Rabu (22/10/2025).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan dan wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.

"Dalam rangka menyambut hari jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025, personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut berpartisipasi mengikuti kegiatan sosial donor darah," ujar Iptu Suroto usai mengikuti donor darah.

Iptu Suroto menambahkan, aksi kemanusiaan ini sejalan dengan tema yang diusung pada perayaan tahun ini, yaitu “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”. 

Menurutnya, melalui kegiatan donor darah, semangat kebersamaan dan kepedulian sosial Polri, khususnya fungsi humas, dapat terus tumbuh dan dirasakan manfaatnya secara langsung masyarakat luas. 

"Aksi kemanusiaan ini menjadi bentuk nyata kepedulian kami. Momentum di hari jadi Humas Polri ke-74 ini kami jadikan ajang untuk berbagi dan membantu sesama," tegasnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, juga menjadi implementasi dari semangat Humas Polri untuk “Hadir, Berbuat, dan Bermanfaat” bagi masyarakat luas. 

Ia berharap, setetes darah yang disumbangkan oleh para personel dapat memberikan harapan baru dan membantu menyelamatkan nyawa warga yang membutuhkan.

"Ini adalah sebagian dari bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan hari ini dapat memberikan manfaat yang besar," pungkasnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita