24 C
id

Polisi Gelar Trauma Healing dan Berbagi Snack untuk Pelajar Terdampak Erupsi Gunung Semeru


LUMAJANG || jatim.suarana.com - Suasana ceria terlihat di SDN Supiturang 01, Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, pada Sabtu (29/11/2025) pagi. 

Sekitar pukul 09.30 WIB, para siswa disambut hangat oleh sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polres Lumajang dan personel Brimob Polda Jatim yang melaksanakan kegiatan trauma healing sekaligus pembagian snack untuk anak-anak.

Anak-anak tampak antusias mengikuti berbagai permainan edukatif yang dirancang untuk mengurangi ketegangan psikologis pasca situasi darurat di wilayah tersebut. 

Polwan dan personel Brimob membuat suasana menjadi penuh tawa dengan kegiatan interaktif yang mengajak siswa bergerak, bernyanyi, dan bermain bersama.

Kegiatan ditutup dengan pembagian ratusan paket snack kepada seluruh siswa yang langsung disambut teriakan gembira. 

Para siswa pun mengangkat tinggi paket snack mereka sambil berfoto bersama, menandai momen penuh keceriaan di halaman sekolah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak di wilayah terdampak.

Kombes Pol Abast menegaskan Trauma healing ini penting untuk memastikan anak-anak kembali merasa aman dan nyaman. 

"Kami ingin kehadiran Polri tidak hanya dalam bentuk pengamanan, tetapi juga memberikan dukungan emosional bagi warga, khususnya anak-anak,” ujar Kombes Abast. 

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang berkomitmen terus memberikan pendampingan psikologis dan dukungan lainnya bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Semeru hingga kondisi pulih sepenuhnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita