24 C
id

Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis


PASURUAN || jatim.suarana.com - 4 November 2025 - Dalam suasana penuh haru dan solidaritas, Humas Polres Pasuruan bersama Insan Mitra Media melakukan lawatan ke rumah duka salah satu rekan jurnalis yang berpulang. Kehadiran mereka bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga simbol ikatan emosional yang telah lama terjalin antara kepolisian dan insan pers di wilayah Pasuruan.

Iptu Joko Suseno, mewakili Humas Polres Pasuruan, menyampaikan bahwa hubungan antara Polres dan media tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga dilandasi oleh rasa saling peduli dan kekeluargaan.

“Kami ingin tetap menjalin hubungan yang harmonis, tidak hanya dalam ranah profesional, tetapi juga ikatan hati tetap kami jaga dengan semua insan media,” ujar Iptu Joko Suseno dengan penuh haru.

Turut hadir dalam lawatan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan langsung belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan hadir bukan hanya dalam tugas-tugas operasional, tetapi juga terpanggil secara kemanusiaan.

“Kami turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya. Polres Pasuruan membangun hubungan baik bukan hanya dalam kegiatan formal, tetapi juga dalam momen-momen kemanusiaan seperti ini. Kami datang sebagai keluarga,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Lawatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan media bukan sekadar kolaborasi kerja, tetapi juga perwujudan nilai-nilai kemanusiaan yang saling menguatkan di tengah duka. Di balik berita dan tugas, ada rasa, ada empati, dan ada keluarga besar yang saling menopang.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung