24 C
id

Delapan Kali Beraksi, Pencuri Meteran PDAM Diamankan Polsek Semampir di Bulak Rukem Surabaya


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Satu ini terbilang nekat. Ia beraksi mencuri meteran PDAM di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pada siang hari. Alhasil, MS, 23, warga Jalan Wonosari Tegal, Surabaya, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Semampir. 

Kejadian tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya. Seseorang tiba-tiba mencuri meteran PDAM. Ia tepergok warga saat itu, sehingga langsung diamankan warga yang sedang berada di lokasi. 

"Tersangka mengambil meteran saat kondisi sekitar sedang sepi. Pemilik rumah sedang keluar," kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (25/12/2025).

Ia mengungkapkan, tersangka mengambil meterangan menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris yang dibawanya. Saat beraksi ia tidak tahu jika gerak-geriknya sudah terpantau oleh warga sekitar.

Saat sedang beraksi, kondisi rumah korban sepi karena ditinggal berkunjung ke rumah orang tuanya. Korban baru tahu ketika ditelepon oleh kakak iparnya yang mengabarkan meteran air di rumahnya dicuri.

"Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka saat itu diamankan warga di Balai RT setempat," ungkapnya.


Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus jambret. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian meteran di tujuh lokasi lain di Surabaya.

Lokasi pencurian itu, di Bulak Sari, Tanah Merah, Bulak Banteng, Wonosari Wetan, Wonosari Lor, Mrutu Kalianyar, Tenggumung Wetan, dan Bulak Rukem.

"Pengakuannya mencuri di delapan lokasi di Surabaya. Ini masih kami kembangkan lagi. Tersangka pernah kami tangkap karena kasus jambret," jelasnya.

(Ihwan)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita